Nama:
PT JASA RAHARJA (Persero)
Bidang Usaha
Asuransi Sosial
Pemilik
100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Modal Perseroan:
Rp. 20.000.000.000.000
Rp 20,000,000,000,000 (twenty trillion rupiah)
Modal Disetor:
Rp. 5.000.000.000.000
Rp 5,000,000,000,000 (five trillion rupiah)
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-0937972.AH.01.02 Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 18/8 - 2015 No. 66)
Akte Pendirian:
Akta Nomor 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yulius Purnawan, SH. MSi., Notaris Jakarta.
Articles of Association of PT. Jasa Raharja (Persero) as stipulated in the Deed No. 49 dated February 28, 1981, drawn up before Imas Fatimah, Bachelor of Law, Notary in Jakarta, which has been amended several times, most recently by Deed No. 16 dated June 12, 2015, made before Julius Purnawan, Bachelor of Laws, Master of Science, Notary in Jakarta.
Kegiatan Usaha:
Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Carry out passenger ac ciden t insur anc e public transportation activities in accordance with Law No.33, 1964 following its implementing regulations and liability insurance under the law against third parties in accordance with Law No. 34 year 1964 in accordance with its implementing regulations.
Jaringan Kantor:
Jasa Raharja memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan dan 67 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), dan 1.285 SAMSAT yang tersebar diseluruh Indonesia.
29 Branch Offices, 63 Representative Offices, 67 Jasa Raharja Service Offices (KPJR) and 1,285 Joint Offices with Samsat
Kantor Pusat:
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-2
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 5220284
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : pusat@jasaraharja.com
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 5220284
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : pusat@jasaraharja.com
VISI DAN MISI
Visi:
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
To be a leading company in the field of Insurance with the emphasis on providing social insurance programs and Mandatory Insurance in line with the needs of the community.
Misi:
- Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Dedication To The Communities Give priority to basic protection and excellent service in line with the needs of the community.
- Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara. Dedication to The Nation Manifesting the best performance as the social insurance program and insurance compulsory and State Owned Enterprise.
- Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan. Dedication to The Company Manifesting balance interests to productivity can be achieved optimally for continuity company.
- Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.